Analisis Roadmap Perubahan Iklim di Indonesia
Written by Jati AndriantoSetelah mengintrodusir Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) pada September tahun 2009, pertengahan tahun 2009 pemerintah meluncurkan Indonesia Climate Change Sectoral Roadmap (ICCSR) yang bertujuan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam mencegah dan mengurangi dampak perubahan iklim. Peluncuran roadmap ini memang layak diapresasi karena setelah sekian lama, target penurunan emisi karbon sebesar 26 persen pada 2020 mendapatkan pola eksekusi yang lebih konkret.
Namun demikian, setelah dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan realitas bisnis yang ada di Indonesia maupun di dunia global, roadmap tersebut melengkapi sekian banyak kelemahan kebijakan yang telah diintrodusir oleh pemerintah, yakni lebih menitikberatkan pada sisi seremonial dan administratif sekaligus mengabaikan substansi permasalahan.
Logika Bisnis Terbalik
Dalam roadmap tersebut memuat strategi sembilan sektor, yakni kehutanan, energi, industri, transportasi, limbah, pertanian, kelautan dan perikanan, sumber daya air, dan kesehatatan. Dari sembilan sektor tersebut penanganannya dibagi menjadi dua bagian, yakni (i) mitigasi dan (ii) adaptasi.
Untuk kebijakan yang sifatnya adaptasi kurang signifikan untuk dibahas karena hanya berupa himbauan, sedangkan yang mitigasi memiliki beberapa substansi penting. Dalam konteks kebijakan mitigasi terdapat tiga sektor.
Pertama, sektor kehutanan (termasuk gambut). Berdasarkan kalkulasi yang ada dalam ICCSR tersebut, sektor ini memberikan kontribusi 61 persen dari total emisi karbon di Indonesia, sehingga sektor ini menjadi sektor prioritas utama roadmap. Untuk sektor ini ditargetkan terjadi penurunan emisi karbon sebesar 300 Mt CO2 per tahunnya sampai tahun 2020 dalam rangka secara agregat menurunkan emisi karbon 26 persen pada 2020. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan dana US$ 630 juta per tahun.
Kedua, sektor energi yang di dalamnya termasuk industri dan transportasi. Untuk sektor industri, emisi karbon yang ada sekarang ini ditargetkan dapat diturunkan sebesar 62,4 Mt CO2 atau 26,4 persen dari scenario base case untuk setiap tahunnya. Untuk pengurangan emisi karbon ini dibutuhkan total dana US$ 2,1 miliar. Sedangkan untuk sub sektor transportasi, ditargetkan emisi karbon dapat turun sebesar 99,483 t CO2 dengan total biaya US$ 58,46 miliar.
Terkait dengan sub sektor industri ini, road map tersebut justru tidak memasukkan kebijakan lintas sektor atas berbagai industri yang ada di Indonesia. Sektor industri yang diberikan titik tekan dalam roadmap tersebut hanya industri semen. Jenis industri lainnya tidak diberikan peta jalan kebijakan untuk mengimplementasikan aktivtas operasional bisnis. Padahal jika melihat struktur industri di Indonesia, industri semen bukanlah sektor industri utama yang berkontribusi pada timbulnya emisi karbon.
Pada titik inilah, terlihat bahwa roadmap ini hanya menjadi dokumen yang tidak akan memberikan dampak yang nyata dan akan dieksekusi secara menyeluruh.
Ketiga, sektor penanganan limbah. Untuk sektor limbah ini, emisi karbon yang selama ini ada ditargetkan dapat diturunkan sebesar 70,32 Mt CO2 dengan total biaya yang dibutuhkan sebesar US$ 2,04 miliar.
Jika dikalkulasi, maka kebijakan mitigasi atas tiga sektor tersebut dibutuhkan total dana sebesar US$ 68,9 miliar atau rata-rata sebesar US$ 6,89 miliar setiap tahunnya. Namun ketika melihat pembiayaan kebijakan perubahan iklim ini, maka sulit rasanya mengekspektasikan kebijakan ini akan berhasil. Ini dikarenakan Kementrian Keuangan memberikan kepastian bahwa pembiayaan kebijakan ini tidak diambilkan dari APBN, tetapi dialokasikan dari ICCTF.
Namun disebabkan pola kebijakan pembentukan fund ini adalah “meminta belas kasihan”, maka sampai saat ini baru terkumpul 0,051 persen dari total dana yang dibutuhkan untuk memitigasi tiga sektor utama tersebut. Secara lebih rinci, dana yang sudah terkumpul tersebut adalah US$ 3,5 juta untuk total nasional. Sedangkan secara parsial pembiayaan untuk projek di Provinsi Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Pelaku Bisnis sebagai Agen
Mempertimbangkan paparan sebelumnya terlihat bahwa ICCSR memiliki satu kelemahan utama. Tidak dimasukkannya pelaku bisnis sebagai partner dalam climate change strategy tersebut. Pemerintah masih berpijak pada filosofi negara masih bisa dan harus berjalan sendiri.
Padahal, jika climate change strategy tersebut memasukkan pelaku bisnis ke dalam strategi tersebut akan mengatasi biaya mitigasi perubahan iklim. Ini dikarenakan aktor utama yang menurunkan emisi karbon adalah pelaku bisnis dengan prinsip business to business (b to b).
Praktek bisnis yang demikian ini memang sudah menjadi tren bisnis global, terutama dalam satu tahun terakhir. Business based green activities sudah tidak lagi membebani struktur keuangan perusahaan, tetapi justru telah men-driver pendapatan utama korporasi.
Dalam skema strategi ini, pemerintah diposisikan sebagai regulator yang efektif, di mana harus mengintrodusir terobosan kebijakan yang disertai berbagai skema insentif fiskal yang mendorong korporasi mengubah sebagian lini bisnisnya menjadi ramah lingkungan.
Di sisi lain, pelaku bisnis memang harus melakukan aktivitas ramah lingkungan, karena beberapa kesepakaran global memang sudah mengharuskan korporasi aware terhadap lingkungan dan ini merupakan potensi bisnis bagi pelaku usaha.
Berpijak pada kelemahan utama tersebut, maka sudah selayaknya ICSSR tersebut untuk diperbaiki lagi dengan menggandeng pebisnis sebagai salah satu pertimbangan utama. Ini disebabkan pelaku bisnis di Indonesia sudah menyadari akan arti pentingnya dampak pemanasan global terhadap keberlanjutan peradaban manusia sekaligus tersedianya peluang bisnis besar atas green activities ini.
Oleh karena itu, yang segera bisa dilakukan oleh pemerintah adalah memposisikan pebisnis sebagai partner strategis yang bukan hanya mencapai tujuan kelompok pebisnis mendapatkan keuntungan dari bisnis hijau tersebut tetapi yang jauh lebih penting terwujudnya bumi yang lebih hijau.
*) Artikel ini juga telah dimuat di climate change online news, http://Iklimkarbon.com pada Juni 2010