Menguak Tabir REDD: US$ 1 MIliar Vs Puluhan Triliun Rupiah
Written by Jati AndriantoPara anggota delegasi perubahan iklim asal Indonesia saat di Oslo, Norwegia tentu langsung tersenyum tatkala penandatanganan LOI Reducing Emission from Deforestration and Degradation (REDD) dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa dan Menteri Luar Lingkungan Hidup Norwegia, Erik Solhein. Senyum ini, walaupun masih harus dilanjutkan dengan segudang pekerjaan rumah, tentu punya dasar yang kuat. Ini tidak terlepas dari perjalanan panjang negosiasi delegasi Indonesia dengan Norwegia.
“Negosiasi untuk pendanaan itu sendiri sudah dibicarakan sejak di UNFCCC Poznan, December 2008. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan secara berkala pada pertemuan berikutnya sampai ke Kopenhagen 2009. Pertemuan ini semakin meningkat intensitasnya pada saat pertemuan REDD+ di Paris pada bulan Maret, hingga akhirnya di penandatangan LOI di Oslo April 2010” ujar Agus Purnomo, Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim yang juga menjadi aktor penting dalam delegasi Indonesia.
Dua hal lain yang membuat bangga tim delegasi Indonesia adalah kita bisa mendapatkan komitmen dana tersebut karena dinilai secara obyektif telah memiliki inisiatif dan langkah nyata dalam pengelolaan hutan. Lainnya, Indonesia adalah negara kedua di dunia setelah Brasil yang mendapatkan bantuan pembiayaaan dalam skema REDD+ dari Norwegia dua tahun silam.
REDD: Pilihan Ideal
Dalam konteks penanganan perubahan iklim saat ini, REDD merupakan salah satu instrumen efektif yang bisa digunakan. Saat skema Clean Development Mecanism (CDM) belum memiliki masa depan yang pasti setelah negosiasi perpanjangan kesepakatan Kyoto Protocol mengalami kebuntuan dan pasti akan berakhir pada 2012, maka berbagai strategi untuk mereduksi emisi karbon melalui perolehan dana harus diintrodusir.
Bagi Indonesia yang hanya untuk mencapai target penurunan emisi karbon sebesar 26 persen saja diperlukan dana US$ 67,5 miliar, maka untuk mengurangi emisi karbon secara lebih besar harus dilakukan melalui berbagai skenario. Anggaran negara yang tidak memadai untuk membiayai penanganan dampak perubahan iklim ini menjadikan pola financing dari sektor privat, baik domestik maupun asing, serta pemerintah negara lainnya menjadi keharusan.
Indonesia yang pada satu sisi hutannya menjadi sumber petaka perubahan iklim dunia karena mengalami deforestrasi yang relatif cepat, namun kondisi ini bisa menjadi modal efektif bagi Indonesia untuk mendapatkan dana guna membiayai penanganan dampak perubahan iklim lintas sektoral secara lebih maksimal. Tepat pada inilah, REDD yang memang menjadi scenario yang tepat yang bagi Indonesia.
Namun demikian, dalam konteks kesepakatan REDD+ dengan Norwegia yang hanya didapatkan dana US$ 1 miliar atau kurang dari 2% dari total kebutuhan dana guna mencapai target emisi karbon pada 2020, maka secara umum kinerja yang ada sejauh ini memang masih meninggalkan lubang yang mengangga. Bahkan Indonesian Climate Change Trust Fund (ICCTF) yang diharapkan menjadi solusi atas ketiadaan likuiditas penanganan dampak perubahan ilkim juga tidak berhasil mengumpulkan dana dalam jumlah besar. Padalah ilmu financial engginering yang sangat variatif sebenarnya bisa menjadi pijakan bsinis dalam mengoperasionalkan ICCTF.
Lebih dari itu, dari sisi strategi implementasi kebijakan turunan dari REDD+, masih banyak pihak yang meragukan efektivitasnya. Keraguan yang demikian ini memang bukan tanpa dasar. Fakta bahwa pemerintah tidak bisa mengurangi sekaligus mengendalikan illegal logging dan konversi hutan yang secara legal pun menjadi dua sebab dari sekian banyak alasan lainnya.
Dengan realitas ini, banyak pihak menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan derivatif terkait kesepakatan REDD+ dengan Norwegia hanya sebatas komitmen di tingkat eksekutif. Menangapi hal ini, Agus Purnomo segera berujar “untuk mencapai tujuan tersebut tidak dapat dilakukan dalam sekejap”.
Dalam beberapa waktu ke depan, Presiden juga akan mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan iklim ini. “Pada saat sekarang ada pembahasan untuk mengeluarkan INPRES, yang berisi 70 program pemerintah untuk mengurangi emisi. Paling tidak 26% dari proyeksi emisi 2020. REDD+ hanya 1 - 2 dari program tersebut” ujar Pungky, sebutan Agus Purnomo.
Memang tidak dapat dilakukan sekejap, namun mempertimbangkan trend yang ada selama ini, maka kemungkinan terjadinya kegagalan sangat besar. Bahkan tidak sedikit yang mengangap bahwa kebijakan tersebut akan menyebabkan konflik internal di dalam negeri. “Sangat mungkin terjadi benturan kepentingan, bahkan di internal pemerintah, saat mengimplementasikan kebijakan REDD+. Ini terutama karena ada dilema saat pelaksanaan kebijakan tersebut. Kebijakn perubahan iklim berbenturan dengan bisnis, terutama sawit” jelas Bryan Kasenda, Operational Director IGA (Indonesia Green Advisory).
Dilema Bisnis
Apa yang diungkapkan oleh IGA itu bisa benar adanya, karena saat ini Indonesia memang dalam kondisi dilematis. Kesepakatan REDD+ dengan Norwegia baru saja disepakati. Namun di saat bersamaan, Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan kampanye bahwa perusahaan sawit Indonesia tidak merusak lingkungan.
“Harus diakui atau tidak bahwa perusahaan sawit sebenarnya turut berperan dalam mengurangi kualitas lingkungan, baik secara langsung dengan konversi lahan hutan maupun tidak langsung. Parahnya lagi, perusahaan sawit Indonesia bersama pemerintah sedang aktif melakukan kampanye bahwa aktivitas operasional sawit ini tidak merusak lingkungan” urai Bryan Kasenda dari IGA.
“Akan terjadi benturan kepentingan yang cukup keras, jika dua hal yang dilematis ini terus berlanjut. Menteri Kehutanan akan berusaha keras melaksanakan kebijakan terkait REDD+, namun Menteri Pertanian saat ini terlihat terus serius dalam mengkampanyekan industri sawit nasional” tambah Bryan.
Menanggapi analisis yang demikian ini, Agus Purnomo segera membatahnya “tidak ada dilema untuk pengembangan REED+ dan pengembangan kelapa sawit. Karena ada belasan juta hektar lahan hutan yang terdegradasi dan sebagian juga diperuntukan bagi kebun sawit namun belum dimanfaatkan untuk ekspansi kelapa sawit“.
Bahkan Agus Purnomo menambahkan “kerjasama internasional, seperti Indonesia dengan Norwegia, bisa membantu RI untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit dengan secara langsung melakukan ekspansi perkebunan. Intinya, dengan produktivitas sawit yang meningkat, perluasan lahan bisa direduksi”
Namun demikian, saat ini memang belum terlalu jelas kebijakan pengelolaan hutan, sehingga proses merusak lingkungan oleh korporasi yang secara legal juga susah untuk dilacak sekaligus dikendalikan oleh pemerintah. “Ini belum lagi ditambah konversi hutan untuk kepentingan lainnya, misalnya kebijakan food estate yang saat ini sudah diimplementasikan di Papua. Selain Papua, daerah lainnya juga akan menjadi tempat food estate berikutnya” urai Bryan Kasenda.
Lebih lanjut, Bryan menuturkan “jika di dalam negeri akan ada benturan kepentingan dalam pelaksanaan REDD+ dalam kerangka menurunkan emisi karbon dan dilema bisnis, maka pihak-pihak asing yang mungkin akan memperoleh keuntungan. Dalam negeri biarlah ribut, dan asing akan memperoleh keuntungan”.
Analisis yang demikian bisa benar adanya, karena perputaran uang dari bisnis sawit di Indonesia sangat besar. Belum lagi, multiplier effect dari bisnis sawit ini, maka tidak mengherankan Pemerintah Indonesia memang mempertahankan dan terus mengembangkan bisnis perkebunan sawit ini. Tatkala terjadi benturan kepentingan, perputaran uang dari bisnis sawit ini akan mengerut dan di sisi REDD+ juga akan mendapatkan restriksi.
Menguak Skenario
Benturan-benturan kepetingan yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak dalam negeri bisa jadi merupakan bagian dari skenario yang dirancang untuk mengeruk keuntungan atau meminimalisir peluang Indonesia. Jika dilihat kronologinya, Greenpeace merekomendasikan kepada Nestle dan Unilever untuk memasukkan daftar hitam beberapa perusahaan CPO lokal karena dianggap merusak lingkungan.
Tentu apa yang dilakukan oleh Greenpeace ini bukan tanpa nilai tertentu. Sangat dimungkinkan adanya kepentingan-kepentingan untuk menyudutkan salah satu pihak, terutama perusahaan sawit Indonesia secara bisnis tidak akan bisa diterima oleh pasar dunia. Indonesia sebagai negara produsen sawit terbesar di dunia tentu menjadi incaran banyak negara untuk mengurangi pangsa pasar CPO di dunia.
Hal yang demikian ini kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan Indonesia – Norwegia guna mereduksi konversi hutan dalam skema REDD+. Dengan begitu, ada beberapa pandangan bahwa apa yang dilakukan oleh Greenpeace juga terkait dengan kesepakatan REDD+.
Disodori analisis yang seperti ini, Agus Purnomo menjawab “masalah perubahan iklim dan menjaga kelestarian hutan merupakan isu penting, bukan hanya bagi kepentingan Indonesia, tetapi juga bagi kepentingan dunia. Presiden Yudhoyono sangat menyadari hal itu. Oleh karenanya, komitmen yang diberikan oleh Indonesia, selain untuk kepentingan Indonesia sendiri, juga merupakan kontribusi kita untuk mengatasi isu global.
*) Artikel ini juga telah dimuat di Majalah Sustainable Digest Volume I June 2010